| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021, sekira Pukul 15.00 wita, bertempat di rumah saksi LAMBERTUS BRIA LOUK Alias LAMBERT di Kampung Fatuknutuk, Dsn. Fatuknutuk B, Desa Kufeu, Kecamatan Io Kufeu, Kab. Malaka, telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan ringan yang dilakukakan oleh tersangka PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA terhadap korban ELIGIA DELFIANA BOUK Alias DELFI dengan cara tersangka memukul menggunakan tangan kanannya yang dikepal pada bagian mata kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan bagian bawah mata kanan korban mengalami bengkak. Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saat itu korban, saksi BANO Y. TETTY (Pimpinan Koperasi PNM) dan beberapa orang lainnya (Anggota Koperasi) sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara ini sebagai saksi sedang melakukan pertemuan tentang pencairan dana pinjaman dari Koperasi PNM tersebut. Bahwa sementara pertemuan, datangkan tersangka PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA sambil memegang sebuah batu di tangannya kemudian berkata “ ANJING, BABI, KURANG AJAR, PUKI MAI, TOLO BUAH, HE AUS (KALIAN ANJING) “ dan kata-kata tersebut di ucapkan secara berulang - ulang kali. Berikut tersangka menuju ke sepeda motor korban yang diparkir di depan rumahnya ANTONIUS NAHAK Alias ANTON kemudian tersangka mengambil helm milik korban dan buang. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil berkas, Hp dan tas milik salah satu pegawai / karyawan koperasi PNM dan berkata “ ANJING KALIAN, KALAU ISTRI SAYA HARI INI TIDAK PENCAIRAN, SAYA TIKAM KALIAN SEMUA “. |