| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan Tempat lahir dan Tahun lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5304-LT-14082015-0004 dan Kartu Keluarga Nomor 5304182909120010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama EVINYA MERCIANA LIRNA DAU, Lahir di Ekin Tas, 04 Agustus 2009 untuk dirubah menjadi nama : EVINYA MERCIANA LIRNA DAU, Lahir di Ekin, 04 Agustus 2008, disesuaikan dengan Ijasah anak pemohon Nomor DN-24/D-SMP/K13/23/0006202 yang dikeluarkan SMP Katholik St. Yosef Weluli dan Kutipan Surat Baptis Nomor 32.269 yang dikeluarkan oleh Gereja Paroki St. Gerardus Nualain serta Surat Keterangan Beda Identitas No. Ds.Ekin 450/151/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ekin;
- Menetapkan Tempat Lahir dan Tahun Lahir anak pemohon yang benar yang dipergunakan oleh anak pemohon adalah : EVINYA MERCIANA LIRNA DAU, Lahir di Ekin, 04 Agustus 2008, sebagaimana tercantum dalam Ijasah anak pemohon Nomor DN-24/D-SMP/K13/23/0006202 yang dikeluarkan SMP Katholik St. Yosef Weluli dan Kutipan Surat Baptis Nomor 32.269 yang dikeluarkan oleh Gereja Paroki St. Gerardus Nualain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk dilakukan perubahan/penyesuaian identitas tahun lahir pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|