| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus/membuat Akta Kematian Suami Pemohon atas nama alm. EFFENDY LOE MAU pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang telah meninggal dunia di Atambua pada tanggal 27 Juni 2007 karena Sakit sebagaimana tertera pada Surat Keterangan Kematian No. KEL.Bd.4743/365/V/2026 tanggal 05-05-2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat-Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk menerbitkan Akte Kematian Suami Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|