| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah TTanggal dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304096502000002 Tahun 2019 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321071308210001 tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama : MARIA ERMINA MOY, Lahir di As Manulea, tanggal 05-03-1997 menjadi nama : MARIA ERMINA MOY, Lahir di As Manulea, tanggal 15 Maret 1998 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD Nomor: DN-24 Dd 3999918 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri As Manulea, Kecamatan Sasitamean, serta Surat Keterangan beda identitas No. 140.016/DS.UMTN/Suket.BI/104/VIII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Umutnana, Kec. Sasitaean, Kabupaten malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|