| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir anak Pemohon pada Tahun lahir anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321082206210002 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Kutipan Akta Kelahiran No.5304-LT-03062013-0027 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : ALEXANDER JEZENTUS UN, Lahir di Baunuba, 11-01-2011 dirubah menjadi nama ALEXANDER JEZENTUS UN, Lahir di Baunuba, 11-01-2008 untuk disesuikan dengan Ijazah SD Anak Pemohon No.DN-24/D-SD/13/ 0132084 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Rafau, Ijazah SMP Anak Pemohon No.DN-24/D-SMP/K13/23/0028869 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Rafau, Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan daan Pencatatan Sipil Kab. Malaka ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Anak Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiraan anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|