Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Atb 1.ELIZABET MAKO
2.FERDINANDUS MANEK
3.PAULUS BRIA ASA
OLIVA BALOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ELIZABET MAKO
2FERDINANDUS MANEK
3PAULUS BRIA ASA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.ELIZABET MAKO
2Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.FERDINANDUS MANEK
3Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.PAULUS BRIA ASA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1OLIVA BALOK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Melarang kepada Tergugat untuk melakukan tindakan hukum apapun selama proses persidangan, sebelum perkara ini diputus dan mendapatkan kekuatan hukum tetap---------------------------;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,  dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)-------------------------------------------------;

P R I M E R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II, dan III seluruhnya------------------------------;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan sadar/sengaja, melarang Penggugat I, II, dan III untuk mengolah dan/atau mengarap serta membangun rumah diatas bidang tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata--------------------------------------;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bidang tanah sengketa yang terletak di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka dengan Luas Tanah, Panjang 105, Lebar 90 dengan total keseluruhan ± 9.450 M2. Dan batas – batas sebagai berikut : 

Sebelah Timur

:

Dahulu berbatasan dengan   Bouk Faen sekarang berbatasan dengan Jalan Raya; 

Selatan

:

Dahulu berbatasan dengan  Bria Hane Besin sekarang berbatasan dengan Selviana Nona Tae;

Sebelah Utara

:

Dahulu berbatasan dengan  Nahak Taen sekarang berbatasan dengan Elisabe Hoar Luman;

Sebelah Barat

:

Dahulu berbatasan dengan Manek Bria sekarang berbatsan dengan Hermina Molin;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADALAH TANAH PENINGGALAN DARI (ALM. ASA BEREK);

  1. Menyatakan Penggugat I, II, dan III adalah pihak-pihak yang sah dan berhak untuk mengolah, menempati, dan memanfaatkan bidang tanah sengketa peninggalan dari (Alm. ASA BERE)----------------;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I, II, dan III baik secara materiil maupun immaterial dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil, yang dialami Penggugat I, II, dan III sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);Kerugian Immateriil, yang dialami Penggugat I, II, dan III sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); Jika ditotalkan secara keseluruhan kerugian Penggugat I, II, dan III baik secara Materiil maupun Immateriil adalah sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah)-----------------------------------------;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari bidang tanah sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat I, II, dan III dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan Pihak Keamanan/Polisi------------;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag), yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, atas bidang tanah sengketa, serta semua asset dan atau kekayaan milik Tergugat, untuk selanjutnya kekayaan tersebut di lelang dan hasil lelangnya dibayar kepada Penggugat I, II, dan III sesuai dengan perhitungan kerugian Penggugat I, II, dan III---------------------------------------------;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vooraad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat-------;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan bidang tanah sengketa kepada Penggugat I, II, dan III untuk tiap harinya harus membayar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanan---;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini------------------------;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo----------------------;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak