Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2026/PN Atb 1.DODI SANI SOAN
2.ELISABETH LOPEZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DODI SANI SOAN
2ELISABETH LOPEZ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu :
    1. Nama : ZEFANYA ALVA ANGELA LOPEZ, Lahir di Halilulik, 19-03-2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072014-0023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian No. 34.738.A dari Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/560/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;
    2. Nama : ALDRICH KENZE SANI SOAN, Lahir di Halilulik, 18-09-2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16022021-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian No. 37.681 dari Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/561/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;
    3. Nama : GIORDANO KENZE SANI SOAN, Lahir di Belu, 11-12-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-04062026-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/562/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak