| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.97.109.450.-(Sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.93.074.900.-(Sembilan puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), Bunga Rp.3.835.550.-(Tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.199.000.-(Seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor: 24.04.01.03.1.02356 a.n Philipus Naimnule (Tergugat II) lokasi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|