| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyna kepada Penggugat sebesar Rp.42.179.150.-(Empat puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang bersertifikat A.n Gabriel Seran (Tergugat III) dengan Nomor: 24.04.11.14.1.00072 dengan luas 7.560 M2 yang berlokasi di Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|