| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari kamis, tanggal 26 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Dalam GMIT Petra Atapupu, Dusun Fatuluka, Desa Jenilu, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SELVI SINA ESTER MARIANA DJAMI KIRE Alias ESTER terhadap diri korban DIANA EMILIA KIRE Alias EMI, Awal kejadian yaitu pada saat itu semua jemaat GMIT Petra Atapupu berkumpul di gereja untuk beribadah memperingati hari kenaikan tuhan Yesus ke surga dan setelah itu di lanjutkan dengan suara gembala di dalam GMIT petra Atapupu dan saat itu terjadi keributan antara jemaat dengan jemaat GMIT Petra Atapupu kemudian doa penutup selesai dan semua Jemaat yang hadir ikut misa memperingati hari kenaikan tuhan yesus ke surga persiapan untuk rapat Bersama ibu klasis Belu di dalam GMIT Petra Atapupu dan tidak lama kemudian pelaku mengikuti korban dari belakang langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban saat itu dengan cara pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada punggung korban sehingga mengakibatkan punggung korban terasa sakit dan kemerah merahan. Selanjutnyan korban bersama dengan temannya datang ke Kantor Sektor Kakuluk Mesak Untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. |