|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 181.197.549,-(SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 165.008.097,- (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DELAPAN RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar 16.189.452,- (ENAM BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|