| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Alm. Alfons Seran dan Almh. Martina Bui merupakan pemberi waris yang sah atas Obyek Tanah Sengketa Bidang Ibeserta segala tumbuh - tumbuhan umur panjang yang tumbuh diatas Obyek Tanah Sengketa Bidang I yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 1.317 M?2; (Seribu Tiga Ratus Tujuh Belas Meter Persegi), dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Yosep Mali dan Blasius Bau Bala
|
|
|
|
Berbatasan dengan Kornelis Koli dan Agustinus Bele
|
|
|
|
Berbatasan dengan Maksimus Bere dan Ambrosia Lawa
|
|
|
|
Berbatasan dengan Albertus Halek dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
Dan Obyek Tanah Sengketa Bidang II yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 3.885 M?2; (Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
|
|
|
|
Berbatasan dengan Romualdus Mali Liku, Alosius Bau, Hutan Adat dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
|
|
|
Berbatasan dengan Makarius Mau
|
|
|
|
Berbatasan dengan Alfons Bere, Theresia Goru, dan Romualdus Mali Liku.
|
- Menyatakan Sah Menurut Hukum PENGGUGAT bersama dengan dan ke-3 (tiga) orang saudara kandungnya yang bernama Yoseph Bere Mau, Maria Motu Dan Wihelmina Soi adalah Ahli Waris yang Sah atas harta peninggalan kedua orang tua kandung yakni Alm. Alfons Seran dan Almh. Martina Bui berupa Obyek Tanah Sengketa Bidang Ibeserta segala tumbuh - tumbuhan umur panjang yang tumbuh diatas Obyek Tanah Sengketa Bidang I yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 1.317 M?2; (Seribu Tiga Ratus Tujuh Belas Meter Persegi), dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Yosep Mali dan Blasius Bau Bala
|
|
|
|
Berbatasan dengan Kornelis Koli dan Agustinus Bele
|
|
|
|
Berbatasan dengan Maksimus Bere dan Ambrosia Lawa
|
|
|
|
Berbatasan dengan Albertus Halek dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
-
Dan Obyek Tanah Sengketa Bidang II yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 3.885 M?2; (Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
|
|
|
|
Berbatasan dengan Romualdus Mali Liku, Alosius Bau, Hutan Adat dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
|
|
|
Berbatasan dengan Makarius Mau
|
|
|
|
Berbatasan dengan Alfons Bere, Theresia Goru, dan Romualdus Mali Liku.
|
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Obyek Tanah Sengketa Bidang Ibeserta segala tumbuh - tumbuhan umur panjang yang yang tumbuh diatas Obyek Tanah Sengketa Bidang I kepada PENGGUGAT bersama dengan dan ke-3 (tiga) orang saudara kandungnya yang bernama Yoseph Bere Mau, Maria Motu Dan Wihelmina Soi selaku ahli waris yang sah atas harta peninggalan kedua orang tua kandung yakni Alm. Alfons Seran dan Almh. Martina Bui yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 1.317 M?2; (Seribu Tiga Ratus Tujuh Belas Meter Persegi), dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Yosep Mali dan Blasius Bau Bala
|
|
|
|
Berbatasan dengan Kornelis Koli dan Agustinus Bele
|
|
|
|
Berbatasan dengan Maksimus Bere dan Ambrosia Lawa
|
|
|
|
Berbatasan dengan Albertus Halek dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
Dan Obyek Tanah Sengketa Bidang II kepada PENGGUGAT bersama dengan dan ke-3 (tiga) orang saudara kandungnya yang bernama Yoseph Bere Mau, Maria Motu Dan Wihelmina Soi selaku ahli waris yang sah atas harta peninggalan kedua orang tua kandung yakni Alm. Alfons Seran dan Almh. Martina Bui yang terletak di Dusun Sisi Tas, RT.001/RW.001, Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur., dengan Luas Tanah Kurang Lebih sekitar ± 3.885 M?2; (Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
|
Timur
|
|
Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
|
|
|
|
Berbatasan dengan Romualdus Mali Liku, Alosius Bau, Hutan Adat dan Kali Mati (Kali Kecil) Berewen
|
|
|
|
Berbatasan dengan Makarius Mau
|
|
|
|
Berbatasan dengan Alfons Bere, Theresia Goru, dan Romualdus Mali Liku.
|
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai Obyek Tanah Sengketa Bidang I, dan Obyek Tanah Sengketa Bidang II beserta segala tumbuh - tumbahan umur panjang yang tumbuh diatas Obyek Tanah Sengketa dengan cara membuat lahan perkebunan tanpa izin dan tidak menghiraukan teguran berulang - ulang kali dari PENGGUGAT adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Demi Hukum, Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|