|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.873.977,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.310.467,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 19.263.510,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|