| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.18.164.600.-(Delapan belas juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.16.132.200.-(Enam belas juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), Bunga Rp.1.854.300.-(Satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.178.100.-(Seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu BPKB sepeda motor dengan nomor polisi: DH 5324 M3, Merk Honda, Type NF 100 SE, nomor rangka: MH1H571118K291759, nomor mesin: MB71E1290641 a.n Mathias Nahak Taek dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|