Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KC) Betun Etropia A.T Fahik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KC) Betun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Etropia A.T Fahik
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 27.525.570,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.27.525.700.-(dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah ) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.23.440.300.-(dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah), bunga Rp.3.926.400.-(tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), denda Rp.159.500.-(seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat yang berlokasi di Desa,Umanen Lewalu,Kec.Malaka Tengah,Kab.Malaka dengan nomor sertifikat: 24.04.09.08.1.00385 a.n Etropia A.T Fahikseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804001305/CU-KS/PP/VI/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak