| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5304134906070001 tahun 2024 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321091402180004 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu : nama : JUNI SISILIA AEK, Lahir di Anao Loro B, 09-06-2007 dirubah menjadi nama JUNIARNIS SISILIA KOLO, Lahir di Maukumu, 09-06-2007 untuk disesuikan dengan Ijazah SMP Pemohon No.DN-24/D-SMP/K13/23/ 0028324 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Malaka Timur, Surat Keterangan Beda Identitas Nomor: DS.RU.470/98/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rai Ulun dan Surat Permandian No. 6213 dari St. Arnoldus Janssen Labur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |