| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kuitansi tertanggal 16 Desember 2013 dan catatan pinjaman tertanggal 16 Desember 2013 sah secara hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 159/BKPSDM.88.4/BUP/IX/2023 tanggal 1 September 2023, Tentang
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Dominikus Tae Bani, A. Ma.Pd (Tergugat), sah secara hukum menjadi jaminan dalam perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pokok pinjaman sebesar Rp. 13.000.000,- (tigabelas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar Rp.
392.600.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai danĀ |