| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.44.836.408.-(empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu satu unit mobil avansa Ber – BPKB a.n Oktovianus Nahak Bria (Tergugat II) dengan nomor polisi : DH 1187 ED, merek: Toyota, type: Avansa 1300 seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804000546/CU-KS/PP/III/2021 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |