| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304130205590002 dan Kartu Keluarga (KK) No.5304133004150002 Sebelumnya Nama KAMILUS KLARAN (Nama Pemohon Yang Salah) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT Untuk dirubah/dibenarkan menjadi Nama MARSELINUS KLARAN BOUK untuk disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.2440A, yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua, Paroki St. Mikhael Webora Kabupaten Belu-NTT, Ijazah anak Sekolah Dasar No.DN-24/D-SD/K13/23/0008047 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Welilan Kabupaten Belu-NTT dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa No.Ds.Ftr.140/33/III/2026 yang dikeluarkan oleh Pj.Kepala Desa Faturika Kabupaten Belu-NTT ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BELU, untuk dilakukan Perubahan NAMA PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Memebebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|