| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa YANUARIUS BRIA SERAN Alias YAN ROKI, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Balu Oan, RT / RW: 001 / 001, Desa Faturuin, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban yaitu AGUSTINUS TETI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa bersama dengan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS NAHAK alias JIKLER mendatangi rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL dan menyampaikan kepada saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL bahwa korban sebelumnya membuat keributan di acara Rumah Adat;
- Bahwa kemudian saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL menyampaikan kepada terdakwa dengan mengatakan, “KALAU ULU SIFAT TIDAK BAIK, KASITAU ORANG TUA UNTUK BINA DIA”, kemudian terdakwa pulang dari rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL;
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan memaki–maki saksi, ”PUKIMAI DIMANA SUAMI KAMU”, lalu saksi IRENE KOBAN Alias IRENE bertemu dengan korban di dalam rumahnya;
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa melihat ada pisau dapur yang tergeletak di tanah sekitar ruang tamu sehingga terdakwa mengambil dan menikam speaker yang terdapat didalam rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan menggunkan pisau dan menendang perut saksi IRENE KOBAN Alias IRENE sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa pada saat itu Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL melihat korban berjalan keluar dari dalam hutan, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL memberitahu korban untuk jangan datang/menghampiri kearah terdakwa, namun korban tetap berjalan keluar sehingga terdakwa langsung mengejar korban;
- Bahwa kemudian terdakwa dan korban terlibat saling dorong dengan posisi terdakwa pada saat itu masih memegang pisau ditangan kanannya, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL langsung berteriak kepada terdakwa agar membuang pisau yang dipengangnya dan terdakwa langsung membuang pisau tersebut;
- Bahwa pada saat itu terdakwa terus mendorong korban hingga ke pinggir jalan dengan posisi korban berjalan mundur hingga akibat dorongan terdakwa tersebut membuat korban terjatuh ke tanah serta langsung tidak sadarkan diri;
- Bahwa beberapa saat kemudian Saudara NIKOLAS NAHAK mengajak Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL untuk mengangkat korban dan pada saat korban diangkat terdapat luka robek dikepala bagian atas korban;
- Bahwa pada saat itu juga terdakwa mengambil kembali pisaunya dan langsung meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa setelah itu Saudara FRANSISKUS ADRIANTO HALE mengantar korban ke Pustu Wekfau untuk mendapat pertolongan medis atas luka pada kepala korban tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YANUARIUS BRIA SERAN Alias YAN ROKI berdasarkan Visum et Repertum PUSKESMAS KAPUTU Nomor: 002/VER/PKM.KPT/IX/2024 tanggal 24 September 2024, telah diperiksa AGUSTINUS TETI oleh dr. Wayan Megaputra Supacanata dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban laki-laki umur empat puluh enam tahun, ditemukan luka jahitan sepanjang empat setengah centi meter dan sebanyak tujuh kali jahitan di kepala bagian kanan berbalut kasa dan tercium bau alkohol dari mulut pasien.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor: 003/SKK/Pkm.Kpt/X/2024 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat oleh Puskesmas Kaputu, menerangkan bahwa benar sdr. AGUSTINUS TETI telah meninggal pada tanggal 03 September 2024 pukul 03.00 WITA.
------- Pertama Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa YANUARIUS BRIA SERAN Alias YAN ROKI, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Balu Oan, RT / RW: 001 / 001, Desa Faturuin, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan karena kesalahanya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati terhadap korban yaitu AGUSTINUS TETI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa bersama dengan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS NAHAK alias JIKLER mendatangi rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL dan menyampaikan kepada saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL bahwa korban sebelumnya membuat keributan di acara Rumah Adat;
- Bahwa kemudian saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL menyampaikan kepada terdakwa dengan mengatakan, “KALAU ULU SIFAT TIDAK BAIK, KASITAU ORANG TUA UNTUK BINA DIA”, kemudian terdakwa pulang dari rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL;
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan memaki–maki saksi, ”PUKIMAI DIMANA SUAMI KAMU”, lalu saksi IRENE KOBAN Alias IRENE bertemu dengan korban di dalam rumahnya;
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa melihat ada pisau dapur yang tergeletak di tanah sekitar ruang tamu sehingga terdakwa mengambil dan menikam speaker yang terdapat didalam rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan menggunkan pisau dan menendang perut saksi IRENE KOBAN Alias IRENE sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa pada saat itu Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL melihat korban berjalan keluar dari dalam hutan, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL memberitahu korban untuk jangan datang/menghampiri kearah terdakwa, namun korban tetap berjalan keluar sehingga terdakwa langsung mengejar korban;
- Bahwa kemudian terdakwa dan korban terlibat saling dorong dengan posisi terdakwa pada saat itu masih memegang pisau ditangan kanannya, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL langsung berteriak kepada terdakwa agar membuang pisau yang dipengangnya dan terdakwa langsung membuang pisau tersebut;
- Bahwa pada saat itu terdakwa terus mendorong korban hingga ke pinggir jalan dengan posisi korban berjalan mundur hingga akibat dorongan terdakwa tersebut membuat korban terjatuh ke tanah serta langsung tidak sadarkan diri;
- Bahwa beberapa saat kemudian Saudara NIKOLAS NAHAK mengajak Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL untuk mengangkat korban dan pada saat korban diangkat terdapat luka robek dikepala bagian atas korban;
- Bahwa pada saat itu juga terdakwa mengambil kembali pisaunya dan langsung meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa setelah itu Saudara FRANSISKUS ADRIANTO HALE mengantar korban ke Pustu Wekfau untuk mendapat pertolongan medis atas luka pada kepala korban tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YANUARIUS BRIA SERAN Alias YAN ROKI berdasarkan Visum et Repertum PUSKESMAS KAPUTU Nomor: 002/VER/PKM.KPT/IX/2024 tanggal 24 September 2024, telah diperiksa AGUSTINUS TETI oleh dr. Wayan Megaputra Supacanata dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban laki-laki umur empat puluh enam tahun, ditemukan luka jahitan sepanjang empat setengah centi meter dan sebanyak tujuh kali jahitan di kepala bagian kanan berbalut kasa dan tercium bau alkohol dari mulut pasien.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor: 003/SKK/Pkm.Kpt/X/2024 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat oleh Puskesmas Kaputu, menerangkan bahwa benar sdri. AGUSTINUS TETI telah meninggal pada tanggal 03 September 2024 pukul 03.00 WITA.
-------- Pasal 474 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa YANUARIUS BRIA SERAN Alias YAN ROKI, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Balu Oan, RT / RW: 001 / 001, Desa Faturuin, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa bersama dengan Saksi FRANSISKUS XAVERIUS NAHAK alias JIKLER mendatangi rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL dan menyampaikan kepada saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL bahwa korban sebelumnya membuat keributan di acara Rumah Adat;
- Bahwa kemudian saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL menyampaikan kepada terdakwa dengan mengatakan, “KALAU ULU SIFAT TIDAK BAIK, KASITAU ORANG TUA UNTUK BINA DIA”, kemudian terdakwa pulang dari rumah saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL;
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan memaki–maki saksi, ”PUKIMAI DIMANA SUAMI KAMU”, lalu saksi IRENE KOBAN Alias IRENE bertemu dengan korban di dalam rumahnya;
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa melihat ada pisau dapur yang tergeletak di tanah sekitar ruang tamu sehingga terdakwa mengambil dan menikam/merusak speaker yang terdapat didalam rumah saksi IRENE KOBAN Alias IRENE dengan menggunkan pisau dan menendang perut saksi IRENE KOBAN Alias IRENE sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa pada saat itu Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL melihat korban berjalan keluar dari dalam hutan, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL memberitahu korban untuk jangan datang/menghampiri kearah terdakwa, namun korban tetap berjalan keluar sehingga terdakwa langsung mengejar korban;
- Bahwa kemudian terdakwa dan korban terlibat saling dorong dengan posisi terdakwa pada saat itu masih memegang pisau ditangan kanannya, sehingga Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL langsung berteriak kepada terdakwa agar membuang pisau yang dipengangnya dan terdakwa langsung membuang pisau tersebut;
- Bahwa pada saat itu terdakwa terus mendorong korban hingga ke pinggir jalan dengan posisi korban berjalan mundur hingga akibat dorongan terdakwa tersebut membuat korban terjatuh ke tanah serta langsung tidak sadarkan diri;
- Bahwa beberapa saat kemudian Saudara NIKOLAS NAHAK mengajak Saksi ANSELMUS MAUK Alias ANSEL untuk mengangkat korban dan pada saat korban diangkat terdapat luka robek dikepala bagian atas korban;
- Bahwa pada saat itu juga terdakwa mengambil kembali pisaunya dan langsung meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa setelah itu Saudara FRANSISKUS ADRIANTO HALE mengantar korban ke Pustu Wekfau untuk mendapat pertolongan medis atas luka pada kepala korban tersebut.
-------- Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------------------------------------------------------- |