Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.Plw/2025/PN Atb Maria Vilusima Mali DAMIANUS MAXIMUS MELA
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Maria Vilusima Mali
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Stefen Alves Tes Mau, S.HMaria Vilusima Mali
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DAMIANUS MAXIMUS MELA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen. SHDAMIANUS MAXIMUS MELA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas “Objek Sengketa”, dalam perkara Nomor 39/PDT.G/2016/PN.ATB jo. putusan nomor 110/Pdt/2017/PT.Kpg jo.putusan nomor : 2613 K/Pdt/2018 jo. Putusan Nomor 815 PK/Pdt/ 2020 jo. surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024 sampai gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memiliki kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah  dari Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu.
  4. Menyatakan Terlawan bukan ahli waris yang sah dari Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu.
  5. Menyatakan tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 atas nama Alm. Agustinus Mali bukan tanah warisan dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah.
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua  Nomor : 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024.
  7. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak