| Petitum |
- Mengubah permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5304CLT0702201100221 atas nama Anzualina Maria Nahak lahir di Atambua, Tanggal 01 Juli 2002 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan ingin merubah menjadi yang benar yaitu Maria Anjulita Nahak lahir di Betun, tanggal 01 Juli 2002 mengikuti nama dan tempat lahir Pemohon yang tertera dalam Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan, Nomor M-SMK/13-3/1181300;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk melakukan perubahan/pergantian nama dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5304CLT0702201100221 atas nama Maria Anjulita Nahak lahir di Betun, Tanggal 01 Juli 2002;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|