| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304121512620001 Tahun 2015 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304121012061732 tahun 2022 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : CASIMIRO DOS SANTOS LOPES, Lahir di Bobonaro, tanggal 15-12-1962 menjadi nama : CASIMIRO DOS SANTOS LOPES, Lahir di Bobonaro, tanggal 15-02-1962 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 6.863 R yang dikeluarkan oleh Paroki St. Agustinus Fatubenao dan Surat Keterangan Nomor: 7929 Tahun 1989 yqng dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Timor Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Bulan Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|