| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Agama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 6172044308830002 Tahun 2025 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304233101220003 tahun 2025 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : TINA, Lahir di Blitar, tanggal 03-08-1983, Agama Islam menjadi nama : JUARNI, Lahir di Blitar, tanggal 03-08-1983, Agama Katolik untuk disesuaikan dengan Surat Perkawinan No.: 1.375 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Surat Permandian Nomor: 8.552 yang dikeluarkan oleh Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus, Surat Keterangan Pindah Agama Nomor: Ds.Fek.140/054/III/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Fohoeka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Agama Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|