| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu :Nama : MIKHAEL RICARDO SOARES, lahir di Belu, 03-11-2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16082022-0012 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten BeluNama : ELISABET RECARDINA SOARES, lahir di Kabupaten Belu, 09-02-2024 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-09102026-0024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|