| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk No. 5304014107900059, Kartu Keluarga (KK) No.5304012611180004 tahun 2021 dan masing-masing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang tertulis OKTAVIANA FOAT, lahir di Holpara, 08-10-1990, menjadi nama : OKTOVIANA FAOT, lahir di Holpara, 12-10-1985 untuk disesuaikan dengan Paspor No.E5416002 dan Surat Permandian Nomor: 15.174 dari Paroki Ratu Damai Fulur, serta Surat Keterangan Kelahiran No. Ds. Flr.478/353/VII/2026 dan Surat Keterangan Beda Identitas No. Ds. Flr.470/352/VII/2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Fulur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir pemohon sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|