Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Atb KLEMENS NAHAK 1.Theresia Lake
2.Rita Maria Seuk
3.Stefania Nofi Kevi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KLEMENS NAHAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marselinus Bere Eduk, S.H.Dewi Melisa binti Suyitno
Tergugat
NoNama
1Theresia Lake
2Rita Maria Seuk
3Stefania Nofi Kevi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Aleksius Nahak dan Yohana Luruk
  3. Menyatakan Hukum bahwa ketiga bidang tanah sengketa yang terletak di Dusun Hanemasin, RT.001/RW.001, Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, masing-masing dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut :
  1. Tanah sengketa bidang I (tanah pekarangan) dengan ukuran luas kuran lebih + 30 meter x 50 meter = + 1.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan : Angela Lusia Krista Hoar

Selatan berbatasan dengan: Gregorius Bria

Timur berbatasan dengan: Jalan Desa

Barat berbatasan dengan: Mariana Seuk Nahak

  1. Tanah Sengketa bidang II (tanah kebun) dengan ukuran luas + 40m x 50m = + 2.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan : Mariana Seuk NahakSelatan berbatasan dengan: Elisabeth LurukTimur berbatasan dengan: Jalan RayaBarat berbatasan dengan: Maria Anima Mea Fore
  2. Bidang tanah III (tanah kebun) dengan ukuran luas + 80m x 60m = + 4.800M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan : Gorti Dianisia NahakSelatan berbatasan dengan: Kali KecilTimur berbatasan dengan: Primus Bruno Kamilus Seran danMaria Minciana LurukBarat berbatasan dengan: Hubertus Bereadalah milik Penggugat
  3. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II dan Tergugat III untuk membuat rumah dan tinggal diatas tanag sengketa bidang I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
  4. Menyatakan Hukum bahwa Pebuatan Tergugat II dan Tergugat III yang membuat rumah diatas tanah sengketa bidang I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
  5. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk mengukur tanah sengketa bidang I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
  6. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang mengukur tanah sengketa bidang I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
  7. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa bidang I, II dan III kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bila perlu dengan bantuan Polisi;
  8. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng mebayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak