| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Aleksius Nahak dan Yohana Luruk
- Menyatakan Hukum bahwa ketiga bidang tanah sengketa yang terletak di Dusun Hanemasin, RT.001/RW.001, Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, masing-masing dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah sengketa bidang I (tanah pekarangan) dengan ukuran luas kuran lebih + 30 meter x 50 meter = + 1.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan : Angela Lusia Krista Hoar
Selatan berbatasan dengan: Gregorius Bria
Timur berbatasan dengan: Jalan Desa
Barat berbatasan dengan: Mariana Seuk Nahak
- Tanah Sengketa bidang II (tanah kebun) dengan ukuran luas + 40m x 50m = + 2.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan : Mariana Seuk NahakSelatan berbatasan dengan: Elisabeth LurukTimur berbatasan dengan: Jalan RayaBarat berbatasan dengan: Maria Anima Mea Fore
- Bidang tanah III (tanah kebun) dengan ukuran luas + 80m x 60m = + 4.800M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan : Gorti Dianisia NahakSelatan berbatasan dengan: Kali KecilTimur berbatasan dengan: Primus Bruno Kamilus Seran danMaria Minciana LurukBarat berbatasan dengan: Hubertus Bereadalah milik Penggugat
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II dan Tergugat III untuk membuat rumah dan tinggal diatas tanag sengketa bidang I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa Pebuatan Tergugat II dan Tergugat III yang membuat rumah diatas tanah sengketa bidang I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk mengukur tanah sengketa bidang I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang mengukur tanah sengketa bidang I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa bidang I, II dan III kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bila perlu dengan bantuan Polisi;
- Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng mebayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|