| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas lahir Pemohon pada dan Kartu Keluarga (KK) No: 5304041206090003 dan Kartu Tanda Penuduk pemohon No. 5304040408640001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu Nama GRADUS NAHAK, Lahir di Berebot, 04-08-1964, untuk dirubah/diperbaiki menjadi Nama GRADUS NAHAK, Lahir di Fohodunuk, 30-05-1961, untuk disesuaikan dengan Surat dari Kutipan Permandian yang diterbitkan oleh GerejaKatolik Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lawalutolus;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Identitas Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|