Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Atb Alfredo Julius Markus Manullang, S.H., M.H. PETRUS BOU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-410/N.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfredo Julius Markus Manullang, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS BOU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.,M.HPETRUS BOU
2EMERENSIANA BUI, S.HPETRUS BOU
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PETRUS BOU Alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO), pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Naresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO) datang ke rumah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER untuk hendak mencuri. Terdakwa membawa sebilah parang panjang bergagang kayu warna hitam berbentuk kepala ayam dengan ukuran panjang 30cm (tiga puluh) centi meter dan parang tersebut bersarung yang terbuat dari kayu warna hitam. Setelah Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO) sampai di rumah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER, BENE FAHIK (DPO) melihat sebuah linggis dan tajak yang ada di halaman rumah korban YUPITER SERAN alias PITER dan mengambilnya. Kemudian Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU memegang linggis dan digunakan untuk mencungkil/merusak grendel pintu belakang rumah milik Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER, hingga grendel pintu tersebut rusak dan kemudian pintu terbuka. Selanjutnya Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO) masuk kedalam rumah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER;
  • Bahwa setelah sampai di dalam rumah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER, BENE FAHIK (DPO) menggunakan sebuah tajak mencungkil/merusak pintu salah satu kamar tidur di dalam rumah tersebut. karena tidak bisa sehingga Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU pun membantu mencungkil/merusak pintu kamar tersebut menggunakan linggis. Setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO) masuk kedalam kamar tersebut dan melihat Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA sedang tidur ditempat tidur. Pada saat itu Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA kaget dan terbangun dari tidurnya, melihat Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bersama BENE FAHIK (DPO) sedang mengubrak-abrik kamarnya. Kemudian Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA. langsung berteriak “TOLONG!!!, TOLONG!!!, ADA PENCURI”. Mendengar teriakan Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA tersebut, BENE FAHIK (DPO) pun berlari keluar dari kamar tidur Saksi MARIA MUTI dengan membawa satu buah tas jinjing ibu-ibu warna kuning pucat berisi foto-foto keluarga dengan salah satu tali tas sudah terputus yang digantung disamping lemari, dan satu buah tas gantung ibu-ibu bermotif kotak-kotak warna hitam, putih dan merah berisi dua buah tas dompet kecil didalamnya yakni tas dompet kecil warna hitam dan tas dompet kecil warna kuning muda yang diambil dari dalam lemari. Pada saat itu Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA terus berteriak meminta tolong, karena Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU masih berada di dalam kamar dan mendorong saksi dari tempat tidur dan hendak mengangkat kasur tempat tidur Saksi MARIA MUTI alias ABO WELAKA, tetapi karena saksi terus berteriak minta tolong sehingga para tetangga sudah berdatangan, akhirnya Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU berlari keluar dari dalam kamar tidur saksi dan bersembunyi disamping rumah korban;
  • Bahwa pada saat itu Saksi YUPITER SERAN alias PITER pun terbangun kemudian keluar dari kamar dan melihat BENE FAHIK (DPO) berlari keluar dari pintu belakang rumah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER, sehingga Saksi/korban pun mengejarnya hingga sekitar 500m (lima ratus) meter dan karena saksi/korban tidak mendapatnya, saksi/korban kembali lagi ke rumahnya. Saat Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER kembali ke rumahnya, saksi melihat Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU saat itu di kejar oleh warga/masyarakat di sekitar rumah korban. Pada saat di depan rumah, korban mendapati Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU memakai sebuah tas ransel berwarna hitam pada bagian punggung belakangnya sehingga korban pun langsung memegang pada bagian tas ransel yang di pake oleh Terdakwa PETRUS BOU dan kemudian Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER menariknya. Kemudian Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU menggunakan tangan sebelah kanan langsung mencabut sebilah parang panjang dari sarungnya dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER sebanyak satu kali dan mengenai pada bagian lengan tangan kanan Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER. Kemudian Saksi/korban YUPITER SERAN alias PITER membela diri dengan mengayunkan parangnya dan mengenai hidung terdakwa hingga terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU bangun dan berlari sehingga di kejar oleh warga/masyarakat dan menangkapnya, selanjutnya warga/masyarakat pun menghubungi petugas Kepolisian untuk mengamankan Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETRUS BOU alias PIT BOU korban mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor: 066.8/05/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua dan ditandatangani oleh dr.Maria Yunita Priska Mali, menerangkan bahwa korban atas nama YUPITER SERAN dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada lengan tangan kanan atas bagian luar yang disebabkan oleh trauma tajam.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya