| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5304084602990002, Kartu Keluarga (KK) No. 5321010406180004 tahun 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5321-LT-25092012-0010 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama : ESTER NAMOK, Lahir di Loosina, 06-02-1999 dirubah menjadi ESTER NAMOK SERAN, Lahir di Loosina, 06-02-1999 untuk disesuaikan dengan Ijazah S1 Pemohon No. 842022023000339 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang tahun 2023, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama No. Ds.Lwl. 140/119/V/2026 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds. Lwl.140/118/V/2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lawalu, Kec. Malaka Tengah, Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|