| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa YOSEPH SURI alias YOSEPH pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2025, bertempat di Kebun milik Terdakwa dengan alamat di Dusun Debukameten, Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, telah, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban HENDRIKUS NAHAK dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13:00 Wita, saat itu, Korban sedang berada di rumah bersama anak-anaknya yang bernama Ido, Fanus, Mutin, serta beberapa orang lainnya. Kejadian bermula ketika istri Terdakwa, yang dikenal sebagai Mama Mean, datang menghampiri kerumah Korban dan memintanya untuk memeriksa sapi milik Korban yang masuk ke dalam kebun milik Terdakwa dengan perkataan “PERGI LIAT SAPI KARENA MASUK KAMI PUNYA KEBUN”. Merespons hal tersebut, Korban segera berjalan kaki bersama Mama Mean menuju lokasi kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Korban.
- Setibanya di lokasi, tepat saat Korban melangkah masuk melalui pintu pagar kebun, Terdakwa tiba-tiba berjalan dengan langkah cepat dari dalam kebun ke arah Korban. Terdakwa saat itu membawa sebatang kayu berwarna kehitaman jenis kayu lentoro dengan panjang sekitar 1 hingga 1,5 meter dan diameter sebesar lengan orang dewasa. Sambil membentak dengan kalimat, “KAMU TIDAK MALU SAYA KA? KAMU IKAT SAPI BAGAIMANA SEHINGGA TIAP TAHUN SAPI INI KELUAR MAKAN JAGUNG TERUS, yang dijawab oleh Korban dengan perkataan “MAKAN DIMANA”. Karena merasa kesal dan emosi atas jawaban Korban, Terdakwa yang sudah berada dalam jarak sekitar satu meter langsung memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan batang kayu tersebut yang mengenai pinggang kiri Korban hingga Korban terduduk dan saat Korban dalam posisi terduduk, Terdakwa kembali memukul Korban pada bagian punggung atas Korban. Pukulan tersebut mengakibatkan Korban terjatuh ke tanah dengan posisi menyamping hingga bahu kanannya terbentur tanah terlebih dahulu. Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka lebam dan rasa sakit yang hebat pada pinggang kiri serta bahu kanan, bahkan hingga tak sadarkan diri (pingsan) dan buang air kecil di celana. Diketahui bahwa motif Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal karena sapi milik Korban masuk ke dalam kebun Terdakwa dan memakan tanaman jagung milik Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Malaka RSU Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Nomor : RSUPP.331/VER/95/IX/2025 tanggal 30 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. FEBRIANA MARIA PAULA LAK, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berusia enam puluh tujuh tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan pada pinggang sebelah kanan tampak luka memar, berwarna kemerahan, dan bengkak. Pada punggung sebelah kanan tampak luka memar warna kemerahan dan bengkak.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |