| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama pemohon pada KTP Nomor 5304074602020006 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321111209250002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka atas nama FEBIYANA AEK, lahir di Lootuan, 06 Februari 2002dan ingin merubah menjadi FABIANA AEK SEN, lahir di Lootuan, 06 Februari 2002, disesuaikan dengan yang tertera dalam dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-Dp/13 0042580 yang diterbitkan oleh SMP Katolik Sulama Kada, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas nomor DN-24/M-SMA/K13/ 0054650 yang diterbitakan oleh SMA Swasta Bina Mandiri Sukabi, dan Surat Baptis Pemohon Nomor 12.839 yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Santo Mikchael Kada;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|