| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus/membuat Akta Kematian Ayah Pemohon atas nama RUSTAM MAPPE alias RUSTAM HJ yang telah meninggal dunia pada tanggal 16-04-2008 karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: Ds.Whl.474.3/69/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wehali;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk menerbitkan Akte Kematian Ayah Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|