| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304182102730002 Tahun 2017dan Kartu Keluarga (KK) No. 530418290410005 tahun 2022 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama: KONSTANTINO FRITAS menjadi nama: KONTANTINU BERE untuk disesuaikan dengan Ijazah SD milik anak Pemohon yang telah diterbitkan oleh SD Inpres Joiltoi pada tahun 2020/2021 dan Ijazah SMP milik anak Pemohon yang diterbitkan oleh SMP Negeri Piebulak tahun 2023/2024 dan juga berdasarkan pada surat Kutipan dari buku Permandian Nomor 35.277.S, yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Santo Gerardus Nualain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KK dan KTP tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|