| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.51.103.300.-(Lima puluh satu juta seratus tiga ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.46.906.600.-(Empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu enam ratus rupiah), Bunga Rp.3.952.300.-(Tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.244.400.-(Dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30704001803/CU-KS/PP/VI/2025 yaitu sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.13.07.1.00705 a.n Yuventia Kolo (Tergugat I) dengan luas 9.761 M2 berlokasi di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|