| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin, Tanggal 09 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di Depan SD Halibesin di Seo Dusun Seo B Desa Rinbesihat Kec. Tasbar Kab. Belu, telah terjadi kasus tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka YOSEPH BOY MESAK alias BOY MESAK terhadap diri korban MONIKA HOAR alias HOAR, Awal kejadianya yakni pada saat itu korban mengetahui bahwa anaknya tersangka melempar Sekolah SD Halibesin sehingga menyebabkan kaca Sekolah rusak, dan korban sebagai penjaga Sekolah tersebut melaporkan ke Ketua RT dan juga ke Guru-guru di sekolah tersebut, sehingga Ketua RT pergi ke rumah tersangka dan memberitahu tersangka serta oleh guru-guru di sekolah juga menyuruh anak tersangka untuk memanggil orang tuanya dan kemudian tersangka datang ke Sekolah dan saat bertemu dengan korban, saat itu tersangka berkata kepada korban bahwa “ kenapa kamu pukul saya punya anak”, dan saat itu juga pelaku langsung memukul korban dengan tangannya pada bagian kepala korban sebanyak dua kali dan setelah itu tersangka memegang pada bagian leher korban dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, setelah itu karena korban merasa tidak puas sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi guna proses Hukum selanjutnya. |