Petitum |
- Bahwa di dalam surat-surat yang anak pemohon miliki yaitu dalam KTP, Surat Permandian, dan surat keterangan dari Desa, Tahun Lahir Pemohon adalah Tahun 1958;
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2023 saat pembuatan Kartu Keluarga Nomor 5304180710080001 terjadi kekeliruan penginputan data sehingga tahun lahir pemohon berubah menjadi Tahun1967;
- Bahwa adanya perbedaan tahun lahir yang tercantum dalam KTP, surat permandian, dan surat keterangan beda nama dari Desa dengan tahun lahir yang tercantum dalam Kartu Keluarga maka, Pemohon mengajukan permohonan perubahan tahun lahir pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 5304180710080001 dari tahun 1967 menjadi tahun 1958 sesuai KTP,
|