Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
877/Pdt.P/2025/PN Atb YOSEFINA MUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 877/Pdt.P/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOSEFINA MUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pengesahan anak-anak Pemohon bernama : THERESIA ELNA NAHAK, Perempuan, lahir di Surama, 09 Agustus 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-07082017-0055 yang dikeluarkan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon dan Suami Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak