Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak-anak Pemohon bernama : THERESIA ELNA NAHAK, Perempuan, lahir di Surama, 09 Agustus 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-07082017-0055 yang dikeluarkan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon dan Suami Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|