Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Atb MARSELINUS ARNOLDUS SIRIK alias RINUS Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2016
Nomor Surat PP.01/VIII/2016
Pemohon
NoNama
1MARSELINUS ARNOLDUS SIRIK alias RINUS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan praperadilan pemihon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa hukumbahwa penangkapan dan penetapan pemohon sebagai tersangka dan tidak selanjutnya dilakukan penahanan adalah tidak sah.
  • Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan.
  • Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi akibat penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan yang tidak sah atas diri pemohon sebesarĀ  Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan , harkat dan martabatnya seperti semula.
  • Menghukum termohon untuk menyiarkan dictum putusan ini pada harian dan tabloit yang ada di kabupaten Belu dan Malaka.
  • Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam harkat dan martabatnya seperti semula.
  • Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • Apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusamyang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya