| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5304035112020001 Tahun 2024 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304031012063337 Tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No.5304-LT-15062016-0089 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : LIDIA ELA BERE, Lahir di Wilain, 11-12-2002 dirubah menjadi nama LIDIA ELA BERE, Lahir di Wilain, 11-12-2003 untuk disesuikan dengan Ijazah SD Pemohon No.DN-24 Dd/06 0011904 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Wilain, Ijazah SMP Pemohon No.DN-24/D-SMP/06/0386835 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Satu Atap Wetear, Ijazah SMA Pemohon No.: DN-24/M-SMA/K13/23/0026698 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Weluli;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|