| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.20.334.250.-(dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.17.625.050.-(tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah), bunga Rp.2.562.100-(dua juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus rupiah), denda Rp.147.100.-(seratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.nHerkulana Luruk (Tergugat III) dengan No: 24.04.14.03.1.00488 yang berlokasi di Desa Weoe, Kec.Wewiku, Kab. Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30812000971/CU-KS/PP/X/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguagat II kepada Penggugat.
- MenghukumTergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul,
|