Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG ATAMBUA BARAT 1.Manuel Leite
2.Nonciana Marlina Mau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG ATAMBUA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Manuel Leite
2Nonciana Marlina Mau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.111.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.40.111.400.-(Empat puluh juta seratus sebelas ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.36.202.850.-(Tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.3.584.350.-(Tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.324.200.-(Tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.06.1.01614 a.n Manuel leite (Tergugat I) lokasi di Desa Kabuna, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak