Petitum |
- Bahwa PEMOHON merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama Inacio Soares (Ayah) dan Margaretha Fouk (Ibu), diberi nama lengkap PEMOHON adalah MARIANA SUARES lahir di Eban pada tanggal 11 Mei 2005;
- Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada POINT. 1 diatas Nama Dan Tahun Lahir sebagai Data Diri PEMOHON juga tersebut dan tercatat secara SAH pada Dokumen Pendidikan PEMOHON yang dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut :
- Ijazah Sekolah Dasar Inpres Fatukro, Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan Nomor Ijazah No. DN-24 Dd/06 0115475 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah Laurensius Kore, S.Pd. Tertanggal 25 Juni 2016.
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Atambua, Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan Nomor Ijazah No. DN-24 /D-SMP/13/0007334 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah Maria Fatima Bina Lisu, S.Pd. Tertanggal 29 Mei 2019.
- Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Atambua, Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Nomor Ijazah No. DN-24 /M-SMA/K13/0036156 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah Yasinta Luruk Bria, S.Pd. Tertanggal 20 Mei 2022.
- Bahwa oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Belu, pada saat menerbitkan Dokumen Data Diri atas nama PEMOHON telah terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON dengan kesalahan masing - masing yang dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut:
- Bahwa yang Pertama terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-04102016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 04 November 2016.
- Bahwa yang Kedua terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 25 Juni 2018.
- Bahwa yang Ketiga terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 5304225105040003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 14 Oktober 2022.
- Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang telah diuraikan pada Point. 3 diatas membuat PEMOHON mengalami kesulitan dalam melakukan Verifikasi Data Diri untuk memenuhi syarat - prasyarat secara administrasi baik secara manual maupun secara online dengan bantuan system teknologi dan informasi yang sudah terintegrasi yang berhubungan dengan data diri PEMOHON dalam melamar/mencari lowongan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintahan maupun Swasta sehingga PEMOHON sangat membutuhkan Perubahan Penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Ke- 3 (tiga) Dokumen PEMOHON yakni :
- Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-04102016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 04 November 2016.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 5304225105040003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 14 Oktober 2022.
- Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 25 Juni 2018.
- Bahwa oleh karena telah terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, maka melalui Permohonan ini, PEMOHON bermaksud untuk mengajukan Permohonan Perubahan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, sebagaimana yang tercatat dan tersebut pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-04102016-0009, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 5304225105040003, dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 dengan nama MARIANA SOARES, Lahir di Eban 11 Mei 2004 dirubah menjadi MARIANA SUARES, Lahir di Eban 11 Mei 2005 untuk dapat disesuikan dengan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24 Dd/06 0115475, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-24 /D-SMP/13/0007334, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-24 /M-SMA/K13/0036156 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk merubah penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Ke- 3 (Tiga) dokumen PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam uraian Point. 5 di atas dengan mengacu pada Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan – ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan guna untuk mendapatkan kepastian hukum bagi PEMOHON;
- Bahwa semangat dalam Amanat Peraturan Perundang - Undangan Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan - ketentuan hukum lainnya sebagaimana yang dimaksud pada Point. 6 diatas untuk Merubah penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON tersebut diatas guna untuk mendapatkan kepastian hukum bagi PEMOHON maka dengan ini terlebih dahulu PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PERUBAHAN Nama dan Tahun Lahir dengan maksud dan tujuan untuk mendapatakan penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tempat PEMOHON.
- Bahwa sebagaimana alasan yang telah PEMOHON uraikan diatas dengan mendapatkan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB sehingga atas Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tersebut dapat menjadi dasar bagi PEMOHON sekaligus menjadi acuan bagi Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan Perubahan penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PEMOHON sebagaimana tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu.
|