Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PN Atb MARIANA SOARES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANA SOARES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauMARIANA SOARES
2Enrogel Herson Bawo, S.HMARIANA SOARES
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa PEMOHON merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama Inacio Soares (Ayah) dan Margaretha Fouk (Ibu), diberi nama lengkap PEMOHON adalah MARIANA SUARES lahir di Eban pada tanggal 11 Mei 2005;

 

  1. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada POINT. 1 diatas Nama Dan Tahun  Lahir  sebagai  Data  Diri PEMOHON juga tersebut dan tercatat secara SAH pada Dokumen Pendidikan PEMOHON yang dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut :
  • Ijazah Sekolah Dasar Inpres Fatukro, Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan  Nomor Ijazah No.  DN-24 Dd/06 0115475 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah Laurensius Kore, S.Pd. Tertanggal 25 Juni 2016.
  • Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Atambua, Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan Nomor Ijazah No. DN-24 /D-SMP/13/0007334 yang  ditandatangani oleh Kepala sekolah Maria Fatima Bina Lisu, S.Pd. Tertanggal 29 Mei 2019.
  • Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Atambua, Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Nomor Ijazah No. DN-24 /M-SMA/K13/0036156 yang  ditandatangani oleh Kepala sekolah Yasinta Luruk Bria, S.Pd. Tertanggal 20 Mei 2022.

 

 

  1. Bahwa oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Belu,  pada  saat  menerbitkan  Dokumen  Data  Diri  atas  nama  PEMOHON  telah terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON dengan kesalahan masing - masing yang dapat PEMOHON uraikan sebagai berikut:
  • Bahwa yang Pertama terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun  Lahir PEMOHON pada  Akta  Kelahiran  dengan  Nomor  :  5304-LT-04102016-0009 yang dikeluarkan oleh  Kantor  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten  Belu tertanggal 04 November 2016.
  • Bahwa yang Kedua terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 25 Juni 2018.
  • Bahwa  yang  Ketiga  terdapat  kesalahan  dalam  penulisan  Nama dan Tahun  Lahir PEMOHON pada  Kartu  Tanda  Penduduk (KTP) dengan NIK  :  5304225105040003  yang dikeluarkan  oleh  Kantor  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten Belu tertanggal 14 Oktober 2022.

 

  1. Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang telah diuraikan pada Point. 3 diatas membuat PEMOHON mengalami kesulitan dalam melakukan Verifikasi Data Diri untuk memenuhi  syarat  -  prasyarat  secara  administrasi  baik  secara manual  maupun  secara online dengan bantuan system teknologi dan informasi yang sudah terintegrasi yang berhubungan dengan data diri PEMOHON dalam melamar/mencari  lowongan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintahan maupun Swasta sehingga PEMOHON sangat membutuhkan Perubahan Penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Ke- 3 (tiga) Dokumen PEMOHON yakni :
  • Akta  Kelahiran  dengan  Nomor  :  5304-LT-04102016-0009 yang dikeluarkan oleh  Kantor  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten  Belu tertanggal 04 November 2016.
  • Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dengan  NIK  :  5304225105040003  yang dikeluarkan  oleh  Kantor  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten Belu tertanggal 14 Oktober 2022.
  • Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 25 Juni 2018.
  1. Bahwa oleh karena telah terdapat kesalahan dalam penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, maka melalui Permohonan ini, PEMOHON bermaksud untuk mengajukan Permohonan Perubahan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON, sebagaimana yang tercatat dan tersebut pada Akta  Kelahiran  dengan  Nomor  :  5304-LT-04102016-0009, Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dengan  NIK  :  5304225105040003, dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 5304221106110002 dengan nama MARIANA SOARES, Lahir di Eban 11 Mei 2004 dirubah menjadi MARIANA SUARES, Lahir di Eban 11 Mei 2005 untuk dapat disesuikan dengan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24 Dd/06 0115475, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-24 /D-SMP/13/0007334, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-24 /M-SMA/K13/0036156 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  2. Bahwa  untuk  merubah  penulisan Nama dan Tahun  Lahir  PEMOHON  pada  Ke-  3  (Tiga)  dokumen PEMOHON sebagaimana  dimaksud  dalam  uraian  Point.  5 di atas dengan mengacu pada Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan  atas  Undang-undang  Nomor  23  tahun  2006  tentang  Administrasi Kependudukan serta ketentuan – ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan guna untuk mendapatkan kepastian hukum bagi PEMOHON;
  3. Bahwa  semangat  dalam  Amanat  Peraturan  Perundang  -  Undangan  Nomor  23  tahun  2006 tentang  Administrasi  Kependudukan  serta  ketentuan  -  ketentuan  hukum lainnya sebagaimana yang dimaksud pada Point. 6 diatas untuk Merubah penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON tersebut diatas guna untuk  mendapatkan kepastian  hukum  bagi PEMOHON  maka  dengan  ini  terlebih  dahulu PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PERUBAHAN Nama dan Tahun  Lahir dengan  maksud  dan  tujuan  untuk  mendapatakan  penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tempat PEMOHON.
  4. Bahwa  sebagaimana  alasan  yang telah PEMOHON uraikan diatas dengan  mendapatkan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB sehingga atas Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB  tersebut  dapat menjadi dasar bagi PEMOHON sekaligus  menjadi  acuan  bagi  Kantor  Dinas  Kependudukan Dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan Perubahan penulisan Nama dan Tahun Lahir PEMOHON pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PEMOHON sebagaimana  tersebut  diatas  yang  telah  dikeluarkan  oleh  Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak