| Dakwaan |
D A K W A A N
Bahwa Terdakwa GABRIEL MANEK KUNIA Alias GAB pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 16:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di jalan raya yang menghubungkan Talimetan menuju Laenmanen, tepatnya di Dusun Buikon B, Desa Kapitanmeo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni terhadap Korban An. DANIEL UN ASA (meninggal dunia). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil Kijang Pick Up KF 50 Super Long berwarna merah dengan nomor polisi DH 8205 EG. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Terdakwa GABRIEL MANEK KUNIA alias GAB selaku pemilik kendaraan, yang saat itu membawa rombongan keluarga untuk menghadiri upacara adat di Dusun Wehae. Meskipun pengemudi memiliki SIM A-Umum, diketahui bahwa masa berlaku dokumen tersebut telah habis sejak 30 Januari 2024.
- Bahwa kejadian bermula saat perjalanan dari Kampung Taisuni dengan membawa beberapa penumpang. Di kabin depan, duduk Saksi Maria Rofina Kapitan dan Maria Yolinda Funan bersama bayi mereka. Sementara itu, di bak belakang terdapat korban DANIEL UN ASA alias UMPIT, saksi Martinus Un, saksi Raimundus Ikun, serta beberapa penumpang lainnya. Saat melintasi jalanan yang menanjak di lokasi kejadian, pengemudi menggunakan persneling gigi 1 dengan kecepatan rata-rata 40 km/jam. Namun, tiba-tiba mesin mobil mati (mogok) di tengah tanjakan sehingga kendaraan tidak kuat mendaki dan bergerak mundur secara tidak terkendali sejauh kurang lebih 50 meter.
- Bahwa situasi menjadi mencekam ketika para penumpang mulai berteriak histeris. Saksi Martinus Un dan Raimundus Ikun yang merasa terancam segera melompat keluar dari bak mobil untuk menyelamatkan diri. Di sisi lain, pengemudi kehilangan konsentrasi dan kendali atas kendaraannya hingga mobil tersebut keluar ke arah kiri jalan, masuk ke dalam saluran air (drainase), dan terbalik ke samping kiri dengan posisi ban sebelah kanan berada di atas.
- Bahwa sesaat setelah kejadian, pengemudi yaitu Terdakwa berhasil keluar melalui pintu kanan dan segera mengevakuasi para ibu serta bayi yang berada di kabin depan. Sementara itu, korban Daniel Un Asa ditemukan dalam posisi terjepit badan mobil pada bagian kepalanya di dalam parit. Dengan bantuan saksi dan warga sekitar, mobil didorong hingga korban berhasil dievakuasi. Meski mengalami luka robek pada bagian leher dan dagu, korban saat itu masih dalam keadaan sadar dan sempat meminta saksi Martinus Un untuk meniup kepalanya guna mengurangi rasa sakit. Korban kemudian segera dilarikan ke Klinik Susteran Nurobo menggunakan mobil Pick Up Hilux yang kebetulan melintas di lokasi.
- Bahwa setelah mendapatkan tindakan medis berupa jahitan, korban sempat diperbolehkan pulang ke rumahnya di Dusun Taisuni. Pengemudi bahkan sempat menjenguk dan menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Umum, namun pihak keluarga memilih untuk melakukan pengobatan tradisional. Malangnya, kondisi korban menurun dan pada pukul 21.00 WITA, Daniel Un Asa dinyatakan meninggal dunia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan mengingat adanya hubungan kekeluargaan, pihak Terdakwa Gabriel Manek Kunia telah memberikan bantuan duka berupa peti mati, hewan ternak, serta bahan pangan. Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, Terdakwa secara kooperatif menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Malaka.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Klinik Pratama ST. Bakhita Canossian, Nomor : 016/KPSBC/SV/IX/2025 tanggal 17 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. ELDIANA LEPA, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki yang berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan luka robek pada dagu, luka lecet pada punggung tangan bagian kiri, luka lecet pada lengan kanan, luka lecet pada lengan kiri, bengkak dan nyeri pada pinggang belakang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban Daniel Un Asa meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: DS.KS.472.1/370/XII/ 2025 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kusa atas nama YUSTINA BETE RIU yang menerangkan bahwa atas nama Daniel Un Asa NIK.5321090202830001 alamat Dusun Taisuni, RT. 003/ RW. 001, Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, benar-benar telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 waktu 19.50 Wita, tempat Rumah Taisuni Desa Kusa, disebabkan karena kecelakaan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal II ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------ |