Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Ovilia Dahu Mau
2.Yansen Seran
3.Anastasia Hoar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ovilia Dahu Mau
2Yansen Seran
3Anastasia Hoar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.199.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.63.199.750.-(enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.60.649.150..-(enam puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah), bunga Rp.2.468.200.-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), denda Rp.82.400.-(delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Anastasia Hoar (Tergugat III)dengan No : 24.22000004402.4yang berlokasi di Desa Kamanasa,Kec.Malaka Tengah,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 31204000060/CU-KS/PP/VII/2025dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguagat II kepada Penggugat.
  4. MenghukumTergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak