Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2024/PN Atb Yolenta Soi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yolenta Soi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk No. 6202044801760001 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu nama YOLENTA SOI, Lahir di: NTT, 8 Januari 1976, untuk dirubah menjadi WILHELMINA BUI LUSAN, Lahir di: KEWAR, 4 FEBRUARI 1969 disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK) No. 5304012305220001 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT; dan juga Nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 3635/2003 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT yaitu nama WILHELMINA BUI, Lahir di: Kewar, 4 Februari 1969 untuk dirubah namanya menjadi WILHELMINA BUI LUSAN, Lahir di: Kewar, 4 Februari 1969 disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK) No. 5304012305220001 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT;  
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak