Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304121012061869 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304121511790002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataataan Sipil Kaabupaaten Belu-NTT sebelumnya nama YOSEPH MAU, Lahir di Lakus, 15 November 1979 untuk dirubah menjadi Nama YOSEPH MAU MALI, Lahir di Lakus, 15 November 1979 untuk disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No. 12.256 Tahun 2015 yang dikeluarkan dari Keuskupan Atambua Paroki Ratu Damai Fulur Kabupaten Belu-NTT dan Surat Keterangan Beda Nama No: Kel. Ftb 470/428/II/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Fatubenao Kabupaten Belu-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan NAMA PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|