Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Oliva Unu Sain
2.Martinus Nesi
3.Eli Yanti alias Eliy Anti binti Busni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Oliva Unu Sain
2Martinus Nesi
3Eli Yanti alias Eliy Anti binti Busni
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 59.564.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.59.564.200.-(lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.57.562.400.-(lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), bunga Rp.1.919.800.-(satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), denda Rp.82.000.-(delapan puluh dua ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan No : 24.04.12.09.1.00332 yang berlokasi di Desa Biudukfoho,Kec.Rinhat,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804001632/CU-KS/PP/VII/2025dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak