| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Oliva Unu Sain | | 2 | Martinus Nesi | | 3 | Eli Yanti alias Eliy Anti binti Busni |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
59.564.200,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.59.564.200.-(lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.57.562.400.-(lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), bunga Rp.1.919.800.-(satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), denda Rp.82.000.-(delapan puluh dua ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan No : 24.04.12.09.1.00332 yang berlokasi di Desa Biudukfoho,Kec.Rinhat,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804001632/CU-KS/PP/VII/2025dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |