Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2026/PN Atb 1.DIONISIUS AGUNG
2.PUTRI YUMILANDARY LAY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIONISIUS AGUNG
2PUTRI YUMILANDARY LAY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : HEZEKIEL ANTONIO AGUNG, Lahir di Kabupaten Belu, 27-06-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-19122025-0015, KK No.  5304040707250003 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Nks.474.1/177/I/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naekassa, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;

Sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon.

  1. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak