| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.20.691.700.-(dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.19.272.600.-(sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah), bunga Rp.1.256.300.-(satu juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah), denda Rp.162.800.-(seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat yang berlokasi di Desa Kammanasa,Kec.Malaka Tengah,Kab.Malaka dengan nomor sertifikat: 24.04.09.05.1.01152 a.n Benedito Pareira (Almarhum, suami dari Tergugat)seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30704001268/CU-KS/PP/IV/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|